School Info
Monday, 20 May 2024
  • Mencetak Generasi Islam Teladan yang Berakhlak Mulia, Cerdas, Berjiwa Pemimpin dan Berdaya Saing Global
  • Mencetak Generasi Islam Teladan yang Berakhlak Mulia, Cerdas, Berjiwa Pemimpin dan Berdaya Saing Global
25 April 2021

Puasa Ramadhan Tetapi Meninggalkan Salat, Bagaimana Hukumnya?

Sun, 25 April 2021 Read 11x Artikel

Apa hukumnya berpuasa di bulan Ramadan, tetapi salatnya masih bolong-bolong? Apakah bila meninggalkan satu salat saja, puasa kita menjadi batal? Mari kita bahas secara singkat.

Bila kita bedah buku-buku fikih akan kita dapati setidaknya ada enam hal yang dapat membatalkan puasa. Keenam hal tersebut adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, mengeluarkan air mani dengan sengaja, jima’ (bersetubuh), dan berniat membatalkan puasa.

Dari keenam hal tersebut, tidak kita temukan pernyataan bahwa meninggalkan salat termasuk membatalkan puasa. Lantas, apakah jika meninggalkan salat maka puasa kita tetap sah? Belum tentu!

Sebelum kita menentukan sah tidaknya puasa orang yang meninggalkan salat, perlu diingat bahwa salah satu syarat wajib berpuasa adalah “MUSLIM”. Apabila orang kafir mengerjakan puasa maka puasanya tidak sah dan tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Demikian pula seorang muslim yang berpuasa lalu ia keluar atau murtad dari agama Islam, maka semua amalannya lebur dan tidak diterima, termasuk amalan puasa.

Salah satu cara untuk tetap istiqomah menjalankan shalat: berkumpul dengan sesama muslim. Gambar: kajian menjelang buka puasa di Masjid Tariq bin Ziyad (terbatas hanya untuk manajemen dan guru)

Tahukah kalian? Ternyata, jika kita meninggalkan salat maka dapat membuat status kita sebagai muslim berubah menjadi kafir alias murtad dari agama Islam.

Para ulama membagi dua keadaan bagi orang yang meninggalkan salat :

Keadaan pertama, orang yang meninggalkan salat karena mengingkari wajibnya salat. Para ulama sepakat, siapa saja yang meninggalkan salat karena ingkar akan wajibnya salat maka ia kafir, murtad dari agama Islam. Ia diminta untuk bertaubat, bila tidak mau maka ia dihukum mati karena kekafirannya.

Keadaan kedua, orang yang sengaja meninggalkan salat karena malas dan meremehkan. Para ulama berselisih dalam hal ini dan terbagi menjadi 3 pendapat. Pendapat pertama menurut ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah, hukuman bagi orang yang meninggalkan salat karena malas dan meremehkan adalah hukuman mati. Namun, setelah ia mati tetap diperlakukan sebagai seorang muslim, yakni tetap dimandikan, disalati, dan dikubur bersama kaum muslimin. Pendapat kedua menurut ulama Hanafiyyah, orang seperti ini adalah orang fasik dan tidak dihukum mati. Akan tetapi, ia diperingatkan atau dita’zir dan dipenjara hingga mati atau bertaubat. Pendapat ketiga menurut ulama Hanabilah, pertama ia diperintahkan dulu untuk melaksanakan salat. Bila ia tidak mengerjakan akan dihukum mati. Namun, sebelum dihukum mati ia dipenjara dulu selama 3 hari dan diperintahkan untuk melaksanakan salat di setiap waktu. Jika ia tidak melaksanakan salat, maka ia dihukum mati dan statusnya adalah orang kafir. Ia tidak dimandikan, tidak disalati, dan tidak boleh dikubur bersama kaum muslimin. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah)

Nah, dari pemaparan di atas dapat kita simpulkan bahwa bila seseorang berpuasa, tetapi meninggalkan salat karena ingkar, puasanya jelas batal. Ia telah dianggap murtad dari agama Islam. Namun, bila seseorang berpuasa, tetapi meninggalkan salat karena malas dan meremehkan, para ulama berselisih apakah ia kafir atau tidak. Hal yang demikian kita kembalikan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Selain itu, perlu diingat bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَأَقَامَ الصَّلاَةَ، وَصَامَ رَمَضَانَ، كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَهُ الجَنَّةَ، هَاجَرَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوْ جَلَسَ فِي أَرْضِهِ الَّتِي وُلِدَ فِيهَا

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mendirikan salat, dan berpuasa Ramadan maka layak bagi Allah untuk memasukkan ia ke dalam surga. Entah orang itu berhijrah di jalan Allah atau ia hanya tinggal di tempat kelahirannya. [HR. Bukhari]

Berdasarkan hadis tersebut dijelaskan bahwa Allah Subhanahu Wata’ala layak memasukkan ke dalam surga bagi orang yang beriman kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasul-Nya, mendirikan salat, dan berpuasa pada bulan Ramadan.

Dalam hadis tersebut Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam mendahulukan beriman kepada Allah dan rasul-Nya serta mendirikan salat sebelum berpuasa Ramadan. Apa artinya? Artinya bila kita ingin ibadah puasa yang kita jalankan membuat Allah Subhanahu Wata’ala layak memasukkan kita ke dalam surga, maka kita juga harus beriman kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan rasul-Nya serta mendirikan salat.

Usaha sekolah untuk merawat semangat siswa menjalankan shalat: siswa mendapat siraman rohani dari teman sebaya setelah shalat duhur.

Jika kita hanya berpuasa, tetapi salat kita bolong-bolong, maka surga yang dijanjikan oleh Allah menurut hadis di atas tidak berhak buat kita. Oleh karena itu, agar puasa kita tidak sia-sia dan membuahkan surga kita harus melakukan ketiga hal di atas, yaitu pertama adalah beriman kepada Allah Subhanahu Wata’ala dengan menyembah hanya kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan tidak menyekutukannya, serta beriman kepada Rasul-Nya dengan mengikuti cara beliau dalam beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Kemudian yang kedua, mendirikan salat dan tidak menyia-nyiakannya baik meninggalkan ataupun tidak khusyuk dalam mengerjakan. Hal yang ketiga adalah berpuasa di bulan Ramadan atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu Wata’ala.

Semoga apa yang disampaikan dalam tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

This article have

0 Comment

Leave a Comment

Kontak

AlamatJl. Prof. Dr. Suharso, Arcawinangun, Kec. Purwokerto Tim., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53113
Telepon: (0281) 636900